Kuasai Lahan Hutan Wisata, Janter Warga Dumai Dijadikan Tersangka

Ilustrasi

DUMAI/86 --- Polres Dumai menetapkan Janter Sumarson (26) sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan wisata. Kasus ini bermula saat polisi mengecek titik api di hutan wisata di Dumai.

"Tersangka sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dalam kasus penguasaan secara ilegal kawasan hutan wisata," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan, Jumat (22/3/2019).

Restika menjelaskan saat mendengar adanya titik api di hutan wisata di Dumai pihaknya langsung mengecek ke lokasi. Ketika tiba di lokasi, kata Restika, Janter Sumarson mengaku sebagai pemilik lahan yang sedang berusaha memadamkan api.

"Tersangka mengaku dia telah membersihkan lahan tersebut. Dari penyelidikan, memang tidak cukup bukti bila tersangka melakukan pembakaran," ujar Restika.

Polisi curiga karena di lokasi yang terbakar itu seperti kebun. Polres Dumai kemudian meminta bantuan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk Cabang Dumai.

"Dari hasil pengecekan koordinat bahwa lahan yang dibuka untuk perladangan itu masuk dalam kawasan hutan wisata," terang Restika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Janter sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan wisata secara ilegal. Pasal yang dikenai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Kasus ini tetap kita lanjutkan. Kita sudah memintai keterangan saksi ahli dari BBKSDA Riau," tutur Restika. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar