Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis

Istimewa

MAKASSAR/86 --- Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama tim Resmob Polsek Panakukang, Makassar menangkap 7 orang pelaku kejahatan jalanan atau begal. Satu di antaranya seorang perempuan dan satu lagi penadah.

Masing-masing pelaku yakni, Wandi (23) Indra Wahyudi alias Geng (21) Herawan alias Wawan (21) Japinomora alias Capung (18). Selanjutnya, MF alias Limpo (17) Supriadi alias Doyo (23) penadah HP curian dan Indah seorang perempuan berusia 17 tahun.
Para pelaku itu ditangkap di Jalan Paropo Kecamatan Pannakukang, Makassar oleh Unit Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel dipimpin Aiptu Iqbal Kosman.

Aiptu iqbal Kosman mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa di Jalan Dirgantara Kampung Rama telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang di mana korbannya sedang mengendarai motor lalu ditahan oleh para pelaku.

Selain itu, para pelaku terbilang sadis karena untuk merampas barang korbannya tak segan untuk melakukan penganiayaan dengan cara mengeroyok korban.

"Kami bersama anggota Resmob Panakkukang bersama dengan Timsus polda Sulsel mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas para pelaku yang diduga sebanyak 6 orang," kata Iqbal.

Selanjutnya saat mengetahui identitas para pelaku, anggota Resmob Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel melakukan penangkapan di tempat persembunyian para pelaku.

"Meraka ditangkap ditempat yang berbeda. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Posko Resmob Panakkukang guna dilakukan interogasi," ungkap Iqbal.

Di hadapan polisi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menahan motor korban dan pelaku langsung beramai-ramai mengeroyok korban.

Setelah itu, mengambil barang milik korban berupa sebuah tas yang berisi HP merek Samsung, uang, dan surat-surat penting milik korban.

Selanjutnya, HP korban dijual kepada seorang penadah bernama Supriadi alias Doyo seharga Rp 500.000 dan surat surat berharga milik korban telah dibuang di pinggir kanal.

"Saat ini, keseluruhan pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Pannakukang untuk proses hukum selanjutnya," kata Iqbal. Polisi mengamankan barang bukti, 1 buah hp merk Samsung tong warna hitam, 1 buah tas warna merah (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar