Buron 3 Bulan, Anggota DPRD Tapteng Diringkus di Kalimantan Utara
MEDAN/86 --- Berakhir sudah pelarian Sintong Gultom, anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut yang kabur setelah jadi tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Dia diringkus di Kalimantan Utara.
Seperti diketahui, bahwa Sintong kabur dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Desember 2018 lalu.
" Yang bersangkutan ditangkap tim Reskrim Polsek Krayan Selatan di persembunyiannya di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3).
Sintong saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng. Dia bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017, Sintong selalu mangkir.
Nainggolan mengatakan, Sintong tidak pernah menghadiri tiga panggilan penyidik Polda Sumut yang akan memeriksanya. Penyidik pun menerbitkan surat penjemputan paksa pada 4 Desember 2018.
"Ternyata dia sudah melarikan diri sejak 26 November. Kepada keluarganya dia mengaku pergi dengan alasan tugas dan hingga saat itu tidak pernah ada komunikasi lagi," jelas Nainggolan.
Saat ini, Sintong sudah berada di tahanan Polda Sumatera Utara. Nainggolan mengatakan, dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke jaksa.
Sebelum menangkap Sintong, polisi lebih dulu menangkap Awaluddin Rao, yang juga tersangka kasus itu. Wakil Ketua DPRD Tapteng ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/12).
Selain Awaluddin dan Sintong, tiga tersangka lain yang juga anggota DPRD Tapteng telah ditahan, setelah mereka dibawa paksa penyidik. Ketiganya yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Hariono Nainggolan.
Kelima anggota DPRD Tapteng ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi. Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.
Bahkan, sejumlah barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan. (merdeka)
Tulis Komentar