Pasutri Terdakwa Pembunuhan Dituntut Hukuman Mati

Istimewa

JAKARTA/86 ---  Pasangan suami istri, terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dituntut hukuman mati. M Nurhadi dan Sari Murni dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum.

" Tuntutan hukuman mati terhadap suami istri," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Regie Komara saat dimintai konfirmasi.

Tuntutan hukuman mati ini menurut Regie didasari pembuktian pembunuhan berencana pada 17 November 2018. Pembunuhan terungkap setelah penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Jabar pada Minggu 18 November 2018.

"Kita buktikan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena menghilangkan nyawa orang dan direncanakan," sambung Regie.

Sementara itu, satu orang terdakwa lainnya yakni Dasep alias Yudi dituntut 15 tahun penjara. Dasep dinilai terbukti membantu Nurhadi dan Sari memasukkan mayat Dufi dalam drum.

Jaksa dalam tuntutannya mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni kedua Nurhadi dan Sari menghilangkan Nyawa Dufi dengan berencana. Hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Dufi dibunuh di kontrakan Nurhadi di Bojongkulur, Bogor pada Sabtu, 17 November. Mayatnya ditemukan keesokan harinya alam drum sekitar pukul 06.30 WIB. Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakut.

Sedangkan Nurhadi dan Sari ditangkap di Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 November.

Setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlibat pembunuhan Dufi. Dufi diketahui berkenalan dengan Nurhadi dan istrinya Sari lewat Instagram. Pertemuan Dufi pada 16 November 2018 disebut polisi bukan yang pertama. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar