Wanita 43 Tahun Ini Nekat Jualan Sabu

PADANG/86 – Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrastiawan melalui Kasubag Humas IPTU Rika Susanto.

"Benar, Satnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai pengedar," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku berinisial WG (43). "Pelaku WG ditangkap di Jalan M Yamin, Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh," katanya, Jumat (5/4/2019).

Ia mengatakan, pelaku ini berhasil ditangkap atas informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi menyamar jadi pembeli kepada wanita tersebut. “Dari informasi tersebut, petugas menangkap pelaku atas undercover buy yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Payakumbuh," katanya.

Saat diamankan, tim mengamankan dari tangan pelaku berupa dua paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Ia mengatakan, berat sabu yang diamankan 10,12 gram yang dibungkus plastik bening warna putih.
" Juga ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 4,53 gram, dan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,66 gram," katanya.

Turut diamankan juga satu unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, tiga pak plastik bening pembungkus sabu, dua buah HP android warna hitam serta tas pinggang warna coklat.

Ia mengatakan, dengan keberhasilan ini, Polres Payakumbuh telah berhasil menyelamatkan masyarakat dan terumata generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

"Kepolisian akan terus berupaya memerangi penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang akan merusak gerasi bangsa ini," ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk untuk dilakukan pengembangan kasus.(tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar