Tangkap Gembong Curanmor, Polisi Ditabrak dan Diteriaki Begal

Istimewa

GARUT/86 ---  Polres Garut membekuk enam orang kelompok Apong Cs spesialias maling motor yang kiprahnya tersohor sejak 2015 lalu. Polisi yang melakukan penangkapan sempat ditabrak dan diteriaki begal.

Apong Cs beranggotakan enam orang yakni UJ, FR, SR, Ii alias Feri, J alias Banteng serta sang ketua AS alias Apong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang sering kehilangan sepeda motor di kawasan Tarogong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar komplotan tersebut dan menangkapi satu per satu anggota Apong Cs yang telah beraksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir itu.

" Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah komplotan yang sering melancarkan aksinya di wilayah Tarogong," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan.

Ada sedikit cerita yang tersisa saat tim Resmob menangkap komplotan ini satu per satu. Polisi yang menjalankan aksinya sempat ditabrak dan diteriaki Begal saat menangkap sang ketua komplotan.

"Saat kami coba lakukan penangkapan, tersangka Apong ini melawan dengan menabrak anggota dan sempat meneriaki polisi sebagai begal agar bisa kabur. Maling teriak maling dia," ujar Budi.

Penangkapan Apong terjadi Senin (22/3) malam di kawasan SOR Merdeka Kerkhoff, Tarogong Kidul. Apong saat itu sempat mencoba kabur. Tim Resmob akhirnya menghadiahi Apong dengan timah panas. Anggota tim Resmob yang ditabrak tidak mengalami luka serius.

"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," katanya.

Setelah menangkap Apong, tim Resmob kemudian berhasil menciduk anggota Apong Cs yang lain dalam waktu berbeda di akhir Maret 2019. Apong Cs terkenal licin dalam menjalankan aksi, mereka sering lolos dari kejaran petugas.

Kepada polisi, Apong mengatakan ia dan koleganya telah menjalankan aksi pencurian di puluhan TKP sejak tahun 2015. Budi mengatakan, Apong Cs merupakan komplotan pencuri yang mahir dan sistematik dalam menjalankan aksinya.

Enam orang anggota Apong Cs saling berbagi tugas. Ada yang menjadi penggambar lokasi, mengalihkan perhatian masyarakat hingga menjadi eksekutor.

"Kami amankan 11 unit motor dari tangan para tersangka. Ada barang bukti lainnya juga seperti kunci letter T," ujar Budi.

Perjalanan Apong Cs berakhir di penjara. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apong Cs dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pendalaman. Masih ada DPO termasuk 480-nya (penadah barang curian)," ungkap Budi. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar