Pasutri Ini Kompak Jadi Pencuri, 43 Sepeda Motor Disikat

Istimewa

ACEH JAYA/86 --- Polisi menangkap pasangan suami-istri Rus (45) dan Mar (35) asal Aceh Jaya, Aceh terkait pencurian sepeda motor. Keduanya kompak menjadi pencuri dan sudah menggondol 43 sepeda motor.

" Berdasarkan pengakuan Mar, mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat kabupaten yaitu Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sartijo kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Kasus pencurian ini terungkap ketika personel Polres Aceh Jaya menangkap Mar pada 26 Maret lalu. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan kehilangan motor.

Usai melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan Mar di Aceh Jaya. Polisi pun membekuk perempuan tersebut saat berada di dalam mobil. "Dalam mobil Avanza itu ditemukan dua unit motor hasil curian," jelas Agus.

Ketika diperiksa, Mar mengaku dua unit motor yang ditemukan itu hasil curian yang dilakukannya bersama suami di wilayah Aceh Jaya. Polisi kemudian membekuk Rus di Aceh Selatan.

Selain itu, Mar juga mengaku beberapa motor curian dijualnya ke wilayah Aceh Selatan. Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi dan menangkap seorang penadah berinisial Dar. Dari tangannya, polisi mengamankan 12 unit motor berbagai merek.

Kepada polisi, pasutri itu mengaku sudah lama beraksi. Namun, polisi baru mengamankan 17 unit motor dari dua penadah.

"Tersangka Rus dan Mar telah melakukan pencurian sebanyak 43 unit sepeda motor di wilayah hukum Aceh Jaya. Untuk sementara tim Sat Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor dari hasil pencurian tersangka," kata Agus.

Saat ini, tersangka Rus ditahan di Polres Aceh Selatan. Sedangkan Mar dan seorang penadah berinisial Dar ditahan di Polres Aceh Jaya. Satu orang penadah berinisial F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar