Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Jika Terpilih?
JAKARTA/86 --- Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno berjanji tidak akan mengambil gajinya apabila memenangkan pemilihan umum presiden atau Pilpres 2019 mendatang.
Sandiaga justru memilih gaji yang seharusnya diterimanya dengan pasangannya Prabowo Subianto diberikan kepada sejumlah pihak.
Biar hemat, para pemimpin negara ini rela potong gaji bawahannya "Kami berkomitmen tidak mengambil gaji serupiah pun," kata Sandiaga saat debat capres kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4) malam.
Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jokowi dsn Maruf Amin apabila terpilih menjadi kepala negara?
MenPAN tegaskan belum ada usulan kenaikan gaji presiden dan pejabat negara. JK sebut gaji pejabat rendah karena anggaran negara dikorupsi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif yang dapat diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK,) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden per bulan yakni 6 kali lipat dari Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan yakni 4 kali lipat Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000.
Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Adapun secara keseluruhan besaran gaji yang diperoleh Presiden adalah mencapai Rp 62.740.030 per bulan. Angka tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah jumlah tunjangan.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, gaji secara keseluruhan mencapai sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan. (merdeka)
Tulis Komentar