Pecatan TNI yang Culik 6 Bocah Tak Pernah Hadiri Sidang Militer

Istimewa

KENDARI/86 ---  Seorang desertir TNI AD, Adrianus Pattyan, ditangkap setelah diduga menculik dan memerkosa murid sekolah dasar di Kendari Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap personel Kodim 1417 Kendari, Rabu (1/5) pagi.

Pecatan TNI yang dicari-cari sejak tahun 2018 itu ditahan di kamar tahanan Denpom XIV/Kendari usai penangkapan. Selanjutnya diterbangkan ke Makassar untuk kelanjutan proses hukum militernya.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Maskun Nafik yang dikonfirmasi, Rabu malam ini membenarkan soal penangkapan dan pemberangkatan pelaku itu ke Makassar.

"Iya dari Kendari tiba di Makassar tadi sore. Dibawa ke sini untuk menghindari kemarahan warga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di samping itu, karena pelaku harus menjalani hukuman pemecatan yang prosesnya di Rumah Tahanan Militer (RTM). RTM itu adanya di Makassar," kata Kolonel Maskun Nafik.

Lebih jauh dijelaskan, Prada Adrianus Pattyan ini desersi sejak 14 Agustus 2018. Dicari-cari tidak ketemu. Saat sidang di Mahmil hingga tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga sidangnya berlangsung in absentia. Jatuh putusan pecat, Senin (29/4) lalu.

"Jadi yang bersangkutan ini dipecat karena kasus desersinya belum kasus kejahatan yang dilakukannya yakni dugaan penculikan dan perkosaan terhadap sejumlah anak-anak itu karena belum ketahuan," kata Maskun.

Justru karena terbongkarnya kasus penculikan dan perkosaan itulah, kata Maskun, keberadaan desertir ini ketahuan dan langsung ditangkap.

Awalnya, kata Kapendam XIV/Hasanuddin ini, Prada Adrianus Pattyan dicari-cari tapi tidak ketemu. Lalu masuk laporan kejadian dari Babinsa di Kendari, Sabtu (27/4), soal seorang laki-laki membawa lari anak-anak.
" Sempat dikejar oleh anggota kita tapi yang bersangkutan melarikan diri. Saat itulah ketahuan wajahnya kalau ternyata dia yang bawa lari anak-anak itu adalah prajurit yang selama ini dicari-cari. Akhirnya kita kerahkan seluruh kekuatan tadi pagi untuk mengejar orang itu dan tadi pagi berhasil kita tangkap," tandasnya.

Selanjutnya, kata Kolonel Maskun Nafik, desertir ini terlebih dahulu akan menjalani hukuman 12 bulan penjara di RTM lalu dipecat.

"Tapi apakah jalani dulu hukuman penjara lalu dipecat atau dipecat dulu kemudian jalani hukuman penjara 12 bulan itu, nanti oditur militer sebagai eksekutor yang putuskan," ujarnya seraya menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kendari agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar