Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu

Istimewa

TEMBILAHAN/86 --- Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengaman pelaku pemilk narkotika jenis Sabu pada hari Jumat (10/5/2019) di wilayah Kecamatan Pasir Penyu Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas dengan pesan WA grup Relase Polres Inhu Sabtu (11/5/2019) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar serta pengguna Narkotika Jenis sabu sabu di wilayah Hukum Polres Inhu.

Pengungkapan itu dilakukan di Kecamatan Pasir Penyu Inhu di karenakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh pelaku SHT alias AT bin CY (33) warga Jalan Harapan, Gang Mawar RT 01/01Kelurahan Tanah Merah Pasir Penyu Inhu.

Dengan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhu langsung memerintahkan Kanit opsnal beserta team untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.

Dan pada hari Jumat (10/5/2019) sekira pukul 17.00 wib tempat tersangka berada, yakni di Bengkel Las Yance Kongsi 4 jalan menuju rumahnya di ikuti oleh team opsnal.

Setelah disergap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana tersangka ada barang bukti Jenis Narkotika sabu-sabu .

Yakni, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening berat kotor 0,36 gram, satu sendok, satu pipet, plastik bening dan dua unit HP merk Nokia.

" Dan ketika di introgasi terhadap tersangka telah diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri dan sebagian telah dijual sebelum terjadi penangkapan, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti Narkotika di bawa ke Satres Narkoba Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar