Pemuda Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi

Istimewa

TEMBILAHAN/86 --- Seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu.

Pelaku yang diketahu inisial AP (16) berhasil diamankan unit Reskrim pada hari Sabtu (11/5) pada pukul 19.30 Wib di Desa Pasir Selabau Kecamatan Sei Lala.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

" Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berusia 8 Tahun," ujar Misran.

Dan penangkapan itu, lanjut Misran lagi dilakukan pada Sabtu (11/5) sekira pukul 19.30 Wib setelah unit Reskrim mendapat Informasi bahwa ada seorang yang diduga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Lebih lanjut Misran menjelaskan, penangkapan pelaku dipimpin Panit I Reskrim Iptu Abdan SE.,MH bersama beberapa personil. “ Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 1 ayat 1 undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” paparnya.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit HP Merk Xiomi, pakaian pria, satu helai baju kaos oblong warna hitam, satu helai celana bola warna merah, 1 helai celana dalam warna merah.

“Selain itu juga diamankan BB pakaian wanita satu helai baju kaos oblong warna putih, satu helai celana pendek warna hijau dan satu helai celana dalam warna putih,” pungkasnya. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar