Pengedar Sabu Ditangkap di Sebuah Cafe

Pelaku dan barang bukti

UJUNGTANJUNG/86 --- Usai menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,  kini jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga kembali menangkap satu pelaku yang masih satu jaringan dengan kedua tersangka tersebut.

Pengedar tersebut diketahui bernama FES alias Freddy (31) warga jalan Lintas Riau-Sumut Km 22 Balam kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako.

Dimana,  pelaku FES ini ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 05.00 wib saat berada di sebuah cafe dikawasan jalan lintas Riau-Sumut Km 22 Balam,  kepenghuluan Bangko Lestari.

Dari penangkapan itu,  tim opsnal Sat Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 paket besar berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor barang bukti sekitar 75 Gram, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, 5 helai tissue dan satu buah mancis berbentuk pistol.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa saat ini tersangka FES telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir.

" Ya kini ada tiga pelaku dalam satu jaringan yang diamankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, " kata Juliandi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar