Meski Pakai Jimat, Pencuri Motor Ini Tertangkap Juga

Istimewa

PROBOLINGGO/86 --- Seorang pencuri motor ditangkap di Kabupaten Probolinggo. Dalam setiap aksi pencurian, pria yang sempat buron itu mengaku selalu membawa jimat. Sang pencuri motor diketahui bernama Eko Nur Savari (41).

Ia merupakan residivis asal Pasuruan yang 3 kali masuk penjara. Petugas berhasil menangkap tersangka setelah aksi kriminalnya terekam kamera CCTV di toko waralaba Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Bermodal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Usai ditangkap, Eko langsung digelandang petugas ke Mapolsek Leces untuk diproses lebih lanjut.

Kepada media, Eko mengaku selalu menggunakan jimat saat menjalankan aksinya. Ia percaya jika jimat yang dibawa turut andil memuluskan aksi curanmornya.

Jimat yang kerap ia bawa bermacam-macam modelnya. Mulai dari sabuk, kalung hingga sebuah buntelan yang ditaruh ke dalam dompet. Dengan jimat-jimat tersebut, ia percaya korban tidak akan sadar saat motornya dicuri.

Dari Pasuruan, Eko biasa ke Probolinggo dengan menggunakan bus. "Setelah turun dari bus, saya lalu berkeliling mencari motor di toko waralaba. Berhasil menggondol motor, saya lalu bawa ke parkiran Terminal Bayuangga. Setelah 3 hari saya lalu kembali, dan ambil motornya lalu dibawa ke daerah Lumajang untuk dijual," ungkap Eko.

Kemudian pria yang memiliki cacat fisik di kakinya itu mengaku, hasil penjualan motor curian sekitar Rp 1,1 juta. Uang tersebut ia pakai untuk foya-foya.

Kapolsek Leces, Iptu Achmad Gandhi mengatakan, terungkapnya aksi pencurian tersangka setelah petugas mendapati ciri-ciri fisik pelaku. Mulai dari bagian kaki, helm dan pakaian yang dikenakan.

" Kita tangkap bekerja sama dengan Buser Polresta Probolinggo saat tersangka tengah pesta miras di Terminal Bayuangga," ujarnya.

Gandhi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor yang dibawa penadahnya. Sementara pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar