Membunuh Karena Tak Mau Bayar Hutang, Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Istimewa

 

UJUNGTANJUNG/86 --- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir akhirnya menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Pardomuan Ritonga (35) warga Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pajud Kabupaten Rohil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Mariani (30).

Dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa Pardomuan Ritonga di tuntut oleh penuntut umum Kejari Rohil, dengan pidana seumur hidup sesuai pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

" Berdasarkan bukti bukti dan fakta serta keterangan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa Pardomuan Rotonga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melakukan pembunuhan, sesuai pasal 339 KuHPidana dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara. " Ujar ketua majelis hakim M Hanafi Insya SH MH dan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dalam sidang yang digelar pada Senin (17/6/2819) sekira pukul 16.30 Wib.

Dalam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan belum pernah di pidana,  sedangkan hal yang meberatkan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain,"  kata Hanafi Insya.

Pantauan dalam sidang, atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, M Hanafi Insya SH MH mengatakan.

Dan atas putusan ini kepada terdakwa yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Daniel Pratama SH dan penuntut umum Kejari Rohil dihadiri David Riadi SH, kami berikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Rokan Hilir karena korban Mariani saat itu ditemukan dalam kebun sawit sudah dalam kondisi tinggal rangka.

Terungkap alasan Pardomuan Ritonga sekira (5/10/18) lalu melakukan pembunuhan itu karena kesal kepada korban Mariani tidak mau bayar hutangnya kepada terdakwa, akhirnya terdakwa nekat membunuh korban dengan memukul kepala korban hingga tewas dengan menggunakan sebatang kayu.

Setelah tewas korban di tutupi oleh daun pelepah sawit. Alasan terdakwa uang itu akan digunakan untuk biaya nikah dengan seorang janda di Jambi.

Diketahui juga korban yang sebenarnya bekerja sebagai menakik (menyadap) di kebun karet orang tua terdakwa saat itu tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang kepada terdakwa.

Pasca pembunuhan itu terdakwa Pardomuan Ritonga sempat melarikan diri ke Jambi selama satu bulan, dan terdakwa di amankan di Jambi oleh pihak kepolisan. (Mas min)
 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar