Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Inilah Nama 30 Korban Tewas hingga Respon Kapolda dan Bupati Langkat

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto saat memantau lokasi kebakaran di pabrik gas rumahan yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019).   

MEDAN/86 --- Kebakaran yang terjadi di pabrik gas yang beralamat di Jalan Amir Hamzah Binjai menewaskan 30 orang karena terkurung. Kebakaran tersebut terjadi di sebuah rumah industri pembuatan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

Dari peristiwa tersebut, korban yang berhasil selamat yakni, Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Kapolsek Binjai, AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi mengatakan, bahwa pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala mancis yang ilegal.

"Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas.  Nah di sini, hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking," ujarnya.

Untuk korban, sambungnya, berjumlah 30 orang dan sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. "Untuk keluarga, saya imbau silakan merapat ke RS Bhayangkara Medan, untuk dapat membantu pihak kepolisian mengetahui identitas korban," pungkasnya.

Peristiwa kebakaran terjadi pukul 12.05 WIB.

"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak. Untuk korban hidup ada empat orang," jelas Kapolsek.

Kronologis kejadian Kapolsek AKP Naibaho menuturkan, bahwa kejadian terjadi saat salah seorang pekerja mengetes mancis usai dipasangi batu mancis.

" Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya. Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi," pungkasnya.

Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu: Nurhayati warga Desa Selayang Mancang, Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat Pinja (anak Yunita Sari), Sasa (anak Yunita Sari), Suci/Aseh warga Kwala Begumit, Mia warga Sambirejo Dusun I Ayu warga Perdamaian, Desi / Ismi warga Sambirejo IV Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV, Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV.

Dhijah warga Sambirejo II Maya warga Sambirejo IV, Rani warga Perdamaian Alfiah warga Perdamaian, Rina warga Sambirejo IV (Pendatang), Amini Sambirejo II, Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru, Priska warga Sambirejo II, Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV.

Sawitri warga Sambirejo II, Fitri warga Sambirejo I, Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I, Wiwik warga Sambirejo IX, Rita warga Sambirejo II, Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II, Imar warga Sambirejo VII, Lia (mandor) warga Kwala Begumit, Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru, Sri Ramadhani warga Sei Remban, Samiati warga Kwala Begumit I

Pemilik Usaha Diamankan

Sementara, pemilik usaha yang bernama Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena abaikan keselamatan. Burhan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian, Jumat (21/6/2019).

"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga turut diamankan ke Polres Binjai," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

Dijelaskannya, pabrik diketahui disewa oleh Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), IRT, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Katanya, selama ini pabrik atau home industri tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia yang perlu standar operasional khusus.

"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api," jelasnya.

Pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik setiap beroperasi. Sistem tutup ini diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam kamar hingga meregang nyawa. Apalagi semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.
" Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.

Pabrik ini informasinya sudah beroperasi sejak 2002/2003. Lokasi berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut dan Bupati Langkat Tiba di Lokasi Kejadian

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Bupati Langkat Rencana Perangin-angin dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP. Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.

" 30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya. 

Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin. Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.

"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin didampingi Sekdakab, dr Indra Salahudin mengucapkan belasungkawa dan penuh keperihatinan kepada keluarga korban. 

" Semoga para almarhum diterima segala amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi-Nya. Sedangkan keluarga yang ditinggalkan semoga selalu mendapatkan kesabaran dari Allah SWT, " kata Rencana.

Terkait tentang operasional perakitan mancis gas tanpa izin, Bupati akan memangil dinas dan istansi terkait, guna mendalami peristiwa ini.

Jika ditemukan tidak memiliki izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Ke depan, saya berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Langkat dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan- aturan operasional yang berlaku, sesuai ketentuan perundangan-undangan, agar di kemudian hari tidak terulang kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya," ungkapnya.

Bupati mengatakan Pemkab Langkat akan segera memberikan bantuan untuk para keluarga korban, sambil menunggu hasil pendataan dari dinas terkait.

Tak ada Izin

Sementara, Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat, Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal. 

" Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.

Beberapa warga membenarkan bahwa setiap pabrik beroperasi, pintu selalu dikunci. Mereka juga meyakini pabrik ilegal.

"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga di lokasi. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar