3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Korek Api

Ilustrasi

MEDAN/86 --- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum dan Polres Binjai mengamankan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Ketiga tersangka ini adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional, dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 359 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

" Mereka sudah menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Binjai," ujarnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.

Penyebab kebakaran katanya, terjadi saat para pekerja melakukan pengetesan besaran api sebelum memasang kepala mancis. Namun, kondisi api terlalu besar sehingga menyebabkan ledakan dan percikan api.

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 30 korban meninggal dunia karena terjebak di dalam pabrik perakitan mancis tersebut.

"Mereka (korban) meninggal karena terjebak sehingga terbakar, bukan karena kehabisan oksigen," jelasnya. 

Dari 30 korban kebakaran, tercatat sebanyak tujuh korban sudah teridentifikasi dan diserahkan ke pihak keluarga korban.

Berikut data ketujuh korban kebakaran pabrik perakitan mancis yang sudah teridentifikasi:

1. Peti nomor 04 Nama : Shifa Oktaviana (Anak dari Yuli Fitriani) Usia : 9 tahun Alamat : Dusun I Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat

2. Peti nomor 17 Nama : Rina (Karyawati) Usia : 15 tahun Alamat : Desa Tumang Siak Riau

3. Peti nomor 16 Nama : Sahmayanti (Karyawati) Usia : 22 tahun Alamat : Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat

4. Peti nomor 20 Nama : Vinkza parisyah (Anak dari Yunita Sari) Usia : 10 tahun Alamat : Jl. Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo

5. Peti nomor 19 Nama : Runisa Syaqila Usia : 2 tahun Alamat : Jl. Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo

6. Peti nomor 10 Nama : Bisma Syaputra (Anak dari Desi Setiani) Usia : 3 tahun Alamat : Dusun IV Desa Sambirejo

7. Peti nomor 18 Nama : Zuan Ramadhan (Anak dari Desi Setiani) Usia : 6 tahun Alamat : Dusun IV Desa Sambirejo. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar