Polisi Ciduk Empat Pelaku Narkoba, Dua di Antaranya Ibu-ibu

Istimewa

INHU/86 ---  Lagi-lagi Polres Inhu berhasil menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini setidaknya 4 pelaku diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 22.30 wib di Desa Pasiringit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Keempat tersangka salah satunya merupakan seorang wanita bernama CD (19) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Tersangka lain diciduk di 3 tempat berbeda, yakni, Zul (50) warga jalan Tengku umar Rengat, Kecamatan Skip Hulu, SM  (35) yang juga wanita, warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik dan SH (33) warga jalan lintas timur Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan penangkapan keempat pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Misran, kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di Desa Pasiringgit sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku berikut rumah yang dicurigai.

" Sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan penangkapan serta penggeledahan rumah dengan disaksikan aparat desa di temukan BB yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika," jelas Paur Humas, Jumat (28/6/2019).

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku Zul alias Pak Aji mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari UUL dengan alamat di Pekanbaru, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

" Barang bukti yang diamankan polisi, yakni 6 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5,73 gram, satu buah dompet, 3 buah HP, satu buah mancis dan satu buah pipet," katanya. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar