Cabuli Bocah, ABG Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

BAGANBATU/86 --- Seorang remaja tanggung bernama SA alias Pan (15) warga jalan lintas Riau-Sumut KM 23 RT 15 RW 05 kepenghuluan Balam Sempurna kecamatan Balai Jaya akhirnya tak berkutik saat ditangkap oleh aparat kepolisian.

pasalnya, pria yang baru beranjak remaja ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah bernama AAZ warga jalan lintas Riau-Sumut Km 23 RT 15 RW 05 kepenghuluan Balam Sempurna, kecamatan Balai Jaya.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik saat dikonfirmasikan Riau86.com, Senin (1/7/2019) membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan Kanit, bahwa kasus perbuatan cabul itu terungkap berkat laporan dari ibu korban, IMP (40). Dimana dalam laporan itu disebutkan,  bahwa pada hari Minggu (23/6/2019) sekira pukul 22.45 wib ibu korban merasa curiga terhadap anaknya yang bernama AAZ mengeluh tentang sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil.

Kemudian, sang ibu bertanya kepada korban " Kenapa Bisa Sakit Setiap Buang Air Kecil Kakak Apain Rupanya ". Lalu korban menjawab, "Ada Bang Pan Pernah Pegang Kemaluan Kakak". Lalu sang ibu bertanya lagi " Sudah Diapain bang Pan Aja Kakak ".

Kemudian korban menjawab " Kakak Pernah di Ajak bang Pan ke Kamar dan Celana Kakak di Buka bang Pan dan bang Pan juga buka celananya".

Mendengar perkataan korban itu, kemudian datang kerumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Dan berbekal laporan itu, kemudian petugas Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin (01/7/2019) sekira pukul 11.30 wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Sesampainya di rumahnya, tim opsnal langsung melihat tersangka tengah berada di rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya sedang mengantar air mineral galon.

Setelah melihat itu,  selanjutnya tim opsnal langsung menangkap tersangka di rumah korban. Dan kemudian langsung dibawa ke polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dalam penyidikan kasus ini,  kita juga menyita satu  helai baju warna merah, satu helai celana dalam warna cream, serta hasil Visum et Revertum (VER) dari Puskesmas," kata Iptu Nur Rahim Sik.

Mantan KBO Sat Narkoba Polres Dumai ini juga menyebutkan, bahwa atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. 

" Tepatnya pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," kata Nur Rahim lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar