Tangkap 2 Pelaku Penyeludup
KPPBC Dumai Gagalkan 26 Kg Sabu dan 20 Ribu Extacy
DUMAI/86 --- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai berhasil melakukan penindakan penyelundupan sebanyak 29 paket narkotika dari Malaysia menuju Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/7/2019) pagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPPBC TMP B Dumai, berupa 26 paket berisi sabu-sabu dengan berat kotor 26,650 kilogram dan 3 paket berisi 20.000 butir pil extacy dari tangan dua tersangka berinisial SL dan MR yang merupakan warga Sungai Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP B Dumai, Fuad Fauzi saat melakukan ekspos dengan awat media di Gedung Media Center.
"Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dengan membentuk Tim," kata Fuad.
Dijelaskan Fuad, adapun Tim yang melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ini terdiri dari Petugas Bea Cukai, Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai.
" Setelah koordinasi dengan matang, Tim langsung melakukan patroli laut bersama guna menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Rupat," jelasnya.
Dari hasil patroli laut bersama, kata Fuad akhirnya Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai menemukan satu buah kapal speedboad dengan kecepatan tinggi dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis.
"Speedboat yang dikendarai dua pelaku ini dengan kecepatan tinggi yakni bertenaga mesin 40 PK. Tim dilapangan sudah berupaya memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut, tapi tetap melaju cukup kencang," katanya.
Setelah kejar-kejaran dengan pelaku, lanjut Fuad, akhirnya Tim dilapangan berhasil menghentikan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bawaan pada pelaku.
" Dan saat pemeriksaan itu petugas berhasil menemukan satu buah tas berisikan narkotika," katanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Fuad, kedua pelaku bersama barang bukti berupa narkotika dan perahu speedboat langsung dibawa menuju ke pelabuhan Bea Cukai Dumai.
" Setalah dilakukan uji laboratorium rupanya barang itu positif narkotika," jelasnya.
Kini dua tersangka bersama barang bukti narkotika akan dilimpahkan langsung ke Polres Dumai. " Barang bukti dan tersangka akan kita limpahkan ke Polres Dumai, guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sedangkan kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sementara potensi kerugian negara, immateril, penindakan atas penyelundupan narkotika ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 158.250 jiwa atas penyalahgunaan narkoba dan untuk jumlah uangnya mencapai puluhan miliar.
Turut hadir dalam ekspos narkotika yang dilakukan KPPBC Dumai, Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Kasdim, Komandan Pomal Dumai, dan Kasatpol PP Kota Dumai. (rtc/Riau86.com)
Tulis Komentar