Jual 'Barang' ke Polisi, Pengedar Sabu Ini Diciduk

Istimewa

KAMPAR/86 ---  Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam (22/7/2019) di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah NS alias US (29) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebuah tas sandang merk Polo berisikan 9 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram serta 2 unit HP yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (22/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Km 11 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah yang dilakukan oleh tersangka NS alias NU.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Panit Reskrim, Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan pemancingan dengan cara memesan barang kepada tersangka, dan disepakati untuk bertransaksi di sebuah warung yang berlokasi di Km 10 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah.

Pada saat tersangka NS alias US sedang duduk di warung tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas sandang yang dibawa pelaku.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar