Kepala SKK Migas Bersyukur, Setoran Rp136,8 T ke Kas Negara Lebihi Target

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dalam kegiatan jumpa pers Kinerja Hulu Migas Kuartal – III 2021 pada Selasa (19/10/21) di Jakarta.

JAKARTA/86 – Momentum membaiknya harga minyak dunia berhasil dimaksimalkan oleh kinerja hulu minyak dan gas bumi (migas). Hingga Kuartal III – 2021 (30 September 2021), penerimaan negara yang dihasilkan industri hulu migas mencapai Rp. 136,8 (kurs 1 USD = Rp14.350,-) triliun dan telah melampaui target APBN 2021 yang ditetapkan sebesar 131%.

“Kami bersyukur pada Kuartal III 2021 ini, salah satu KPI (Key Performance Indicator) SKK Migas yakni penerimaan negara telah tercapai, bahkan melebihi target. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan terkait atas dukungan serta kerjasama yang baik sehingga industri ini berhasil memberikan penerimaan negara yang optimal dimasa pandemi seperti ini,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dalam kegiatan jumpa pers Kinerja Hulu Migas Kuartal – III 2021 pada Selasa (19/10/21) di Jakarta.

Dwi menambahkan, optimalnya penerimaan negara dari hulu migas tidak lepas dari harga minyak dunia yang berangsur membaik dan juga efisiensi kegiatan operasi hulu migas yang dilakukan. “Dimulai pertengahan tahun 2021, harga ICP (Indonesian Crude Price) mulai mengalami kenaikan hingga per September ini mencapai US$ 72,2/barel, tentunya kita semua berharap membaiknya harga minyak dunia ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha hulu migas agar gairah investasi dapat kembali menggeliat setelah sempat lesu pada 2020 lalu.”, ujarnya.

“Tidak hanya harga minyak dunia, diprediksi harga LNG juga cenderung meningkat hingga kuartal I Tahun 2022, seiring dengan peningkatan kebutuhan energi dunia”, lanjut Dwi.

Untuk capaian lifting migas nasional per Kuartal III – 2021, Dwi menyebutkan capaian saat ini adalah 1.640 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) dengan rincian lifting minyak sebesar 661 ribu barel minyak per hari (BOPD), atau 93,8% dari target APBN yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 705 ribu BOPD. Sedangkan lifting gas sebesar 5.481 MMSCFD (standar kaki kubik per hari) dari target APBN sebesar 5.638 MMSCFD atau tercapai 97,2%.

Sementara investasi di hulu migas juga meningkat seiring dengan membaiknya harga minyak dunia dan mulai bergeraknya perekonomian nasional, saat ini nilai investasi di hulu migas telah mencapai Rp. 113,3 triliun.

Untuk realisasi biaya cost recovery pada kuartal III 2021 telah mencapai Rp. 79,8 triliun. “Realisasi cost recovery berada di angka 68,90% terhadap outlook. SKK Migas akan terus mengawal agar angka cost recovery berada dibawah target melalui efisiensi dan optimalisasi kegiatan operasi KKKS”, terang Dwi.

Terkait capaian lifting migas yang masih dibawah target, Dwi menyebutkan ada beberapa kondisi yang menyebabkan hal itu terjadi yakni entry point awal tahun 2021 yang rendah karena adanya beberapa kegiatan pengeboran dan onstream proyek 2020 yang tertunda dikarenakan pembatasan mobilitasi manusia dan peralatan akibat pandemi Covid-19.

“Kemudian terjadinya unplanned shutdown, terlambatnya kegiatan pengeboran akibat terkendala masalah perizinan dan pembatan mobilisasi, serta mundurnya beberapa onstream lapangan yang terjadi pada tahun 2021 ini,” jelas Dwi.

Namun demikian, SKK Migas bersama KKKS terus melakukan upaya untuk meningkatkan lifting tahun 2021 yakni melalui optimalisasi produksi dengan perkiraan tambahan 3.000 BOPD, tambahan sumur pemboran dan Work Over dengan tambahan 500 BOPD, penggunaan teknologi produksi dan debottlenecking dengan tambahan 500 BOPD, pengurasan stok dengan tambahan 1.800 BOPD, serta melalui crashed program dengan perkiraan tambahan 1.600 BOPD.

“Sedangkan untuk gas, kami akan melakukan optimasi penyerapan sehingga ada tambahan lifting 55 MMSCFD dan melalui optimasi operasi dengan tambahan 20 MMSCFD,” pungkas Dwi.

Tentang SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(rls)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar