Sat Narkoba Polres Rohil Dapati Pria dan Gadis di Bawah Umur Kantongi Ekstasi dan Sabu Saat KRYD

Tersangkac KN alias Ulong (35) dan LS (16) bersama BB, saat diamankan di Mapolres Rohil.

BAGANSIAPIAPI/86 - Tim Sat Narkoba Polres Rohil menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) di Karaoke See You Bagan Siapiapi, Rabu (30/3/2022) malam. Didapati seorang pria yang mengantongi barang terlarang Ekstasi dan Sabu, dan seorang gadis di bawah umur yang menyimpan sabu.

Pria yang didapati, berinisial KU alias Udin alias Ulong, (35) warga Bagan Siapapi, Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tengah berada di Lantai II Karaoke See You, Bagan Siapiapi, Gang Teladan, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tersebut mengantongi sejumlah 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu di saku celananya.

Sedangkan Gadis di Bawah Umur LS alias Lara, (16) warga Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sedang Dugem bersama 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur (masih pelajar), di Lantai I Karaoke See You, Room S-2, Sabu seberat 0,22 gram didapati di bawah sofa tempat duduk yang diakuinya sebagai miliknya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Jumat 1 April 2022 membenarkan.

Dikatakan AKP Juliandi, operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H., melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi.

Tepat dilantai II. Ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang, oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong, tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Sementara itu tepat di di Lantai I Karaoke See You, Room S-2, Sat Narkoba Polres Rohil menemukan sejumlah anak dibawah umur atau masih pelajar, Semula lampu ruangan mereka matikan, dan lalu lampu ruangan dihidupkan Petugas dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.

Hingga di atas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, lalu saat dipertanyakan, salah seorang perempuan ( anak) berinisial LS alias Lara (tersangka) mengakui kepemilikan atas 1 paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya keatas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Adapun barang bukti dari tersangka Saudara KU alias Udin alias Ulong, berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-

Sedangkan barang bukti tersangka anak perempuan, tadi hanya berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Tes urine kedua Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Rilis Polres Rohil)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar