Perkara Tol Japek, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum RI, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi. Ketujuh orang saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (6/11/2023). Ketujuh saksi yang diperiksa diantaranya yakni :

1. PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 s/d 2020.
2. AW selaku VP Divisi Finance PT Waskita Karya periode 2019.
3. AM selaku Manager Biro Estimating Departemen Infrastruktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk periode tahun 2016 s/d 2021.
4. BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 s/d 2022.
5. GS selaku Komisaris PT Trocon Indah Perkasa.
6. OAP selaku Finance Function Head Waskita-ACSET.
7. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2020.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut menjelaskan. (BangDodi/Rilis)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar