Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum RI, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi. Kelima saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (6/11/2023). Kelima saksi diantaranya yaitu :

1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
2. DI selaku Direktur CV Diratama.
3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
5. EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi/Rilis)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar