Kejagung Periksa 6 SaksiTerkait Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi. Keenam saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana
dalam siaran persnya, Selasa (7/11/2023). Enam saksi tersebut diantaranya :

1. HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
3. H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
4. AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
5. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
6. Y selaku Direktur CV Candra Jaya.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar