Tim Pidsus Kejari Muara Enim Pelimpahan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Neger Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investam

MUARA ENIM/86 - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Neger Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus, Jumat (10/11/2023).

Bahwa pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt.Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero).Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 tersebut
dilaksanakan langsung o l e Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Neger Muara Enim, yaitu Bapak Willy Pramudiya Ronaldo .SH.MH untuk 5 (lima) orang tersangka yaitu :

.1 I.r ADPselaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam

.2 Ir. MW selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016

.3 NT selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan

4. Ir. H. SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana

5. R. TI selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara ( pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum di Akuisisi oleh PT. BMI
Bahwa pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut
dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Neger Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Bahwa terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang. Bahwa telah dilimpahkannya perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. BukitAsam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Sselanjutnya tim penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus. Bahwa pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar