Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Mafia Tanah

Sejak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh kejaksaan. Oleh karena itu, sejak saat ini kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023.

JAKARTA/86 - Sejak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh kejaksaan. Oleh karena itu, sejak saat ini kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (13/11/2023). Ia menguraikan, bahwa ada sebanyak 669 lapdu tersebut.

Sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.

Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu:

1. Diselesaikan
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
• Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
• Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
3. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.

Sebagai informasi, laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang tim pemberantasan mafia tanah. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar