Perkara Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tim Penyidik Sita Aset Milik Tersangka AQ

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petu

JAKARTA/86 - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (14/11/2023).  Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun dengan rincian:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:
• 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
• 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;
• 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
• 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
• 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).
2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:
• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
• Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
• Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar