Perkara Tindak Pidana Cukai

Tim Jaksa Eksekutor Melakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana ABDUL SYUKUR als BUDI als VERI bin KASTARI

Tin Jaksa eksekutar telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda/aset milik Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten K

KUDUS/86 - Tin Jaksa eksekutar telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda/aset milik Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).

Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya yaitu:

• Menyatakan Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Vero bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini”;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.

Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).


Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Kejaksaan Negeri Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar