Penyerahan Tersangka BS dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan di Inhil

Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok

PEKANBARU/86 - Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012, yang sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023, dan selanjutnya terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH Dr. dalam siaran persnya, Kamis (23/11/2023).

Bahwa tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya  bersama-sama dengan Saksi H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI (DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau  selaku Kontraktor sekaligus  Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir  TA. 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara  sdr. H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya) (Tersangka dalam berkas perkara terpisah),  sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).

Terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dan selanjutmya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar