Jampidum Ajukan 3 Tersangka untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Juatice

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pida

PEKANBARU/86 - Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (18/12/2023).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Roby Hariyanto, S.H., M.H dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Romy Aulama alias Romi bin (Alm) Rahmad Syah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 September sekira pukul 19.30 WIB, tersangka berangkat dari Pekanbaru menuju Dumai dengan menggunakan bus Fajar Riau Wisata, lalu tersangka duduk di bangku paling belakang, selanjutnya sekira pukul 22.54 WIB, setibanya di Kota Dumai tepatnya di bundaran Jl. Soekarno Hatta Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, tersangka turun dari bus, lalu karena ada barang milik tersangka yang tertinggal di dalam bus, tersangka kembali masuk ke dalam bus, lalu tersangka melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara milik saksi Iswadi Putra bin Endrizol berada di lantai bus kursi paling belakang, di mana saksi Iswadi Putra bin Endrizol duduk di bangku ke dua dari belakang, lalu tersangka mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam tas milik tersangka, kemudian tersangka turun dari bus dan tidur satu malam di Masjid Hasan Basri;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di ponsel milik saksi Budi Syahputra alias Budi bin Harianto, tersangka menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara beserta kelengkapannya berupa charger dan kotak yang merupakan replika/tiruan dari kotak dan charger aslinya, yang di beli oleh tersangka melalui aplikasi Shopee agar terlihat meyakinkan sehingga saksi Budi Syahputra selaku pemilik Ponsel mau membeli 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

Bahwa saksi Iswadi Putra bin Endrizol membeli 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI SIAK
An. Tersangka ARIANTO MANULLANG Als MANULLANG yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
Tersangka dan saksi korban awalnya saling bercanda kemudian berselisih paham sehingga tersangka emosi. Tersangka kemudian memukul saksi korban dibagian kepala dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi korban terjatuh terlentang lalu tersangka kembali memukul saksi korban di bagian muka sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan dilakukan rawat jalan selama 2 (dua) hari.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka Rahnuddin Bin Baniamin yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 wib Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL sedang berada dirumah Saksi YUSRA Binti SABAR KARI yang merupakan orang tua saksi besama dengan anak-anaknya (Saksi CAHAYA REGINA Binti RAHNUDDIN dan Saksi MESHA AMANDA Binti RAHNUDDIN) di Jl. Cengkeh Rt 001 Rw 002 Kel. Babusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL bersama anak-anaknya sudah tinggal dirumah saksi YUSRA Binti SABAR KARI selama 1 (satu) bulan dikarenakan tersangka RAHNUDDIN Bin BANIAMIN sering mengamuk dan marah-marah dirumah. Kemudian Tersangka datang ke rumah Saksi YUSRA Binti SABAR KARI untuk mencari Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL berserta anak-anaknya akan tetapi tidak ada yang menjawab. Dikarenakan tidak ada yang menjawab, tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut dan pada saat tersangka meninggalkan rumah tersebut, tersangka mendapati parang di tepi Gg. Jalan rumah Saksi Saksi YUSRA Binti SABAR KARI dan pergi kembali ke rumah Saksi YUSRA Binti SABAR KARI. Bahwa sesampainya dirumah Saksi YUSRA Binti SABAR KARI, tersangka kembali memanggil Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL berserta anak-anaknya akan tetapi Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL berserta anak-anaknya tidak menjawab dan hanya melihat terdakwa melalui jendela rumah.

Selanjutnya tersangka menuju ke belakang rumah dan berusaha masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, akan tetapi Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL berserta anak-anaknya menahan pintu tersebut dari dalam agar tersangka tidak dapat masuk kedalam. Pada saat tersangka memanggil istrinya Saksi FITRI AGUSTI Binti ARIZAL  dan anak-anaknya, tersangka memukulkan pintu menggunakan parang tersebut kemudian sambil mengancam menggunakan parang dan berkata “KELUAR KALIAN, KUBUNUH KALIAN SEMUANYA”. Bahwa  Saksi YUSRA binti KARI yang sedang membersihkan halaman melihat hal tersebut meminta pertolongan kepada warga dan kemudian warga datang dan membawa terdakwa ke depan meninggalkan rumah Saksi YUSRA binti KARI unruk menenangkan terdakwa.

Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar