Saksi Sebut Pemkab Muba-DPRD Sepakati Nilai Suap

PALEMBANG - Salah seorang saksi pada persidangan kasus penerimaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengatakan terjadi kesepakatan antara pihak pemerintah kabupaten dengan legislatif setempat mengenai nilai suap.

Saksi Syamsuddin Fei, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah memberikan keterangan tersebut pada persidangan yang menghadirkan enam terdakwa yakni pimpinan fraksi DPRD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keenam terdakwa yang dihadirkan jaksa di persidangan yakni Iin Febrianto (Partai Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar) dan Depy Irawan (Nasdem).

"Ada kesepakatan antara pemkab dan legislatif mengenai nilai suap sebesar Rp17,5 miliar," kata dia.

Kesepakatan itu terjadi pada pertemuan yang dihadiri dirinya, empat pimpinan DPRD (Riamond Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, Aidil Fitri, Sekretaris Daerah Muba M Sayuti, Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) dan Faisyar (Kepala Bappeda).

Ia mengatakan bahwa hal ini juga dinyatakan pimpinan DPRD Muba (enggan menyebutkan nama) saat bertemu langsung dengan Bupati Pahri Azhari seusai rapat paripurna.


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar