Tim Pidsus Kejari Inhu Tahan Tersangka D dalam Perkara Dugaan Tipikor APBDesa Tanjung Sari

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Kamis (18/1/2024) saat dikonfirmasi media ini menyampaikan saat ini Tim Penyidik sudah menetapkan Sdr. D sebagai Tersangka.

PEKANBARU/86 - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-642/L.4.12/Fd.1/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023 melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial D (Kepala Desa Tanjung Sari).

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial D,  kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA 2021 sampai dengan TA 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang yang tidak sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Kamis (18/1/2024) saat dikonfirmasi media ini menyampaikan saat ini Tim Penyidik sudah menetapkan Sdr. D sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP., ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penahanan terhadap Tersangka Inisial D sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat desa. Diharapkan penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka inisial D mencapai Rp.358.047.408, ujar Kasi Penkum Kejati Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka inisial D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat dari tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024.

Penahanan 1 (satu) Orang Tersangka dalam Dugaan Tipikor pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d TA. 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto. (Rilis/BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar