Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Jasmine Donabel

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/1/2024) malam

LAMPUNG/86 - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/1/2024) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (27/1/2024). Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:

Nama ​: Jasmine Donabel
Tempat lahir ​: Bandar Lampung
Usia/tanggal lahir ​: 22 tahun / 01 Februari 2001
Jenis kelamin ​: Perempuan
Kewarganegaraan​: Indonesia
Tempat Tinggal ​: Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung

Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta.
Saat diamankan, Terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar