Kejagung RI Periksa 5 Orang Saksi Perkara Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi. Kelima saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (2/2/2024). Kelima saksi yaitu:

1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).
3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar