Asintel Kejati Riau Mengikuti Kegiatan Exit Meeting Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktorat D JAM Intel Dalam Kurun Waktu Tahun 2023

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, SH., M. Hum didampingi Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zulham Pardamean Pane, SH., MH dan Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH mengikuti Keg

PEKANBARU/86 - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, SH., M. Hum didampingi Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zulham Pardamean Pane, SH., MH dan Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH mengikuti Kegiatan Exit Meeting Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktorat D JAM Intel Dalam Kurun Waktu Tahun 2023 secara virtual di Ruang Rapat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) digelar secara hybrid yang diikuti secara online oleh seluruh jajaran intelijen Kejaksaan se Indonesia dan dihadiri langsung oleh para pejabat utama eselon I lintas Kementerian/Lembaga/BUMN (K/L/BUMN)  beserta Stake holder Pemerintah secara onsite di Kejaksaan Agung.

Exit meeting didahului dengan Penyampaian Laporan Direktur D Katarina Endang Sarwestri, SH., MH terkait seluruh Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) PSN Kejaksaan RI selama tahun 2023 kepada JAM Intel dan para tamu undangan.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan apresiasi oleh para pejabat eselon I lintas K/L/BUMN selama bersinergi dan berkolaborasi dalam kerangka PPS PSN dengan Kejaksaan RI dan diakhiri dengan sambutan JAM Intel.

Dalam sambutannya JAM-Intel Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui peran Intelijen penegakan hukum yakni berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksnaan pembangunan. Hal itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakehorlders yang terus berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan PSN yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Pelaksanaan PPS yang dilakukan Exit Meeting telah mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas. (BangDodi


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar