Aspidmil Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Koordinasi Bidang Pidana Militer di Kuansing

Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melakukan Sosialisasi Koordinasi Bidang Pidana Militer ke wilayah hukum Kab. Kuantan Singingi yang diikuti seluruh APH Sipil dan Militer di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (7/3/2024).

KUANSING/86 - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melakukan Sosialisasi Koordinasi Bidang Pidana Militer ke wilayah hukum Kab. Kuantan Singingi yang diikuti seluruh APH Sipil dan Militer di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (7/3/2024).

Kegiatan Sosialisasi sekaligus Koordinasi jajaran bidang Pidana Militer (Pidmil) ini merupakan salah satu program kerja utama bidang Pidana Militer dengan output yang ingin dicapai adalah pengenalan dan pemahaman kelembagaan bidang pidana militer selaku koordinator teknis penuntutan dengan oditurat dan penanggung jawab penyelesaian perkara koneksitas berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI melalui pengedepanan komunikasi, sinergi, kolaborasi dan tanpa penegasian kewenangan antar susistem peradilan pidana sipil maupun militer.

Dalam paparanya kepada para peserta yang terdiri dari Penyidik Kepolisian, para Jaksa Kejari Kuansing dan para Ankum Kodim 0302/Inhu, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H  menyampaikan tugas dan fungsi utama dari Aspidmil sebagai pendelegasian kewenangan Jampidmil diantaranya melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H berharap agar para APH lebih memahami tugas pelembagaan bidang pidana militer dalam proses penegakan hukum sehingga dapat saling bersinergi & berkolaborasi guna mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu demi tegaknya Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan yustisiabel sipil bersama-sama yustisiabel militer (koneksitas). (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar