4 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi. Keempat saksi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (17/4/2024). Keempat saksi berinisial:

1. MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015.
2. SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019.
3. RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020.
4. DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar