Kejati Bali : Pemberantasan Korupsi adalah Tanggung Jawab Bersama Baik APH dan Akademisi

Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana dengan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).

BALI/86 - Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana dengan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).

Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) didalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.

Ia mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya”.

Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan
kebiijakan yang kurang pas di masyarakat. Sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika.

Peranan Akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dsb. Kejati Bali berkeinginan kedepan dalam rangka Kampus Merdeka
kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD.

“Harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang
lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali. Disela acara ino ada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN,” pungkasnya. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar