Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Perkara Impor Gula PT SMIP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Ketiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H., M.H dalam siaran persnya, Senin (27/5/2024). Ketiga saksi berinisal:

1. RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.
2. AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
3. MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 s/d Desember 2021.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar