9 Orang Saksi Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi. Kesembilan saksi terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H., M.H dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2024). Kesembilan saksi yaitu:

1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk.
2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.
5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk.
7. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
8. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar