Tim Jaksa Pidaus Kejati Riau Terima Penyerahan 3 Tersangka dan BB Tipikor Penyaluran KUR Bank BNI KCP Obo Bengkalis

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER, DS, dan RR beserta Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga

PEKANBARU/86 - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER,  DS, dan RR beserta Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (26/6/2024).

Adapun kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER,  DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.

Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Berdasarkan alat bukti berupa  keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER,  DS, dan RR,  terhadap para tersangka di sangka  melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER,  DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar