Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi dalam Perkara Komoditi Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam siaran persnya, Kamis (27/6/2024). Kedua saksi yaitu:

1. DTW dari Direktur PT Jardin Traco Utama.
2. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar