6 Orang Saksi Diperiksa Kejagung dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi. Keenam saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam siaran persnya, Selasa (2/7/2024). Keenam saksi berinisal :

1. RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017.
2. IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 s/d 11 Juni 2019.
3. NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat.
4. GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat.
5. PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.
6. AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat.

Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar