Waka Polres Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Waka Polres Kampar, Kompol BE Banjarnahor Sik MH bersama pihak terkait saat pemusnahan sabu

KAMPAR/86 --- Waka Polres Kampar, Kompol BE Banjarnahor Sik MH yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu, Asdisyah Mursid SH pada Kamis (25/1/2019) memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Hadir mengikuti acara pemusnahan barang bukti ini dari Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti, Penyidik dan anggota Satres Narkoba serta para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Disampaikan Waka Polres, bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar cukup tinggi, hal ini terindikasi dari tingginya jumlah ungkap kasus serta pelaku yang telah diamankan.

" Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peranserta semua komponen masyarakat, mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa," jelas Waka Polres.

Selanjutnya Kasat Narkoba menerangkan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 100 gram, yang berasal dari 5 ungkap kasus.

Pertama, pada tanggal 21 November 2018 di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung dengan tersangka BG alias G, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 17,48 gram.

Pada tanggal 14 Desember 2018 di Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah dengan tersangka GU alias B, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 10,35 gram.

Pada tanggal 19 Desember 2018 di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri dengan tersangka JN alias J dan barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 20,34 gram.

Pada tanggal 10 Januari 2019 di Dusun Sei Maki Desa Kuok Kecamatan Kuok dengan tersangka AM alias A dan barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 45,22 gram.

Serta pada tanggal 16 Januari 2019 di Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang dengan tersangka MH Cs dan barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 11,92 gram.

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba juga menyampaikan jumlah ungkap kasus selama tahun 2018 sebanyak 228 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 319 orang.

" 181 kasus telah memasuki tahap II dan 37 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, " jelasnya. (tribratanews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar