3 Pembunuh Anak Punk di Pamulang Ditangkap, 4 Orang Buron

Ketiga pelaku pembunuhan

TANGSEL/86 -- Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pembunuh anak punk, yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, pada 16 Januari 2019.

Korban yang diketahui berinisial MR (16) itu ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk, jari kelingking dan kuping sebelah kiri korban hilang. Pelaku berjumlah 7 orang, 3 diantaranya berhasil diringkus dan 4 masih dalam pengejaran.

Identitas pelaku yang tertangkap adalah, Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), Afri Dandi alias Dandi. Sedangkan yang masih buron yaitu, Tito, Yudi, Agus, dan Andre.

Mereka memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya, menjemput, menculik, hingga membunuh dan memotong kuping serta jari kelingking korban.

"Motifnya adalah balas dendam setelah sehari sebelumnya terjadi pertikaian antar kelompok komunitas anak punk Ciputat dengan Pamulang," kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (4/2/2019).

Dari penyelidikan terhadap 3 tersangka, diperoleh keterangan jika pembunuhan dilatar belakangi balas dendam. Mereka lantas mencari siapa saja kelompok anak Punk Ciputat. Korban yang tak menyadari situasi itu, tetap menjalani rutinitas seperti biasa di wilayah Ciputat.

" Kenapa korban? karena korban ini anak baru di kelompok Punk Ciputat, jadi belum bisa mengantisipasi aksi balas dendam atas keributan sebelumnya. Korban kemudian dijemput di depan Ramayana Ciputat dan dibawa ke lokasi eksekusi," sambungnya.

Saat diculik oleh pelaku Yudi, Agus dan Andre, korban tengah mengamen di sekitar Ramayana Ciputat. Hal tersebut sempat disaksikan pula oleh seorang teman MR, namun dia tak banyak berbuat lantaran jumlah pelaku yang lebih banyak.

Sampai di tempat eksekusi, lalu MR ditusuk oleh pelaku Mudiansyah menggunakan pisau di punggung sebelah kiri. Hal yang sama dilakukan pula oleh pelaku Dandi hingga menyebabkan korban tewas. Selanjutnya, barulah pelaku Ikkiusan memotong jari kelingking dan telinga kirinya dengan sebilah Katana (pedang).

"Para tersangka kemudian melarikan diri. Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban oleh tersangka Ikkiusan dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor," tukas Ferdy.

Barang bukti yang disita petugas antara lain, rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar