6 Orang Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 77 Miliar

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti

CIREBON/86 -- Jajaran Polres Cirebon menetapkan enam orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani.

Enam orang tersangka itu merupakan pejabat utama di perusahaan tersebut. "Untuk para terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni HB, HA, YEB, AFB, SKY, dan HJ," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019).

Suhermanto menyebutkan 4.300 orang menjadi korban aktivitas investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani. Modus Global Insani menawarkan sejumlah program bersama qiradh haji dan am hasanah.

" Dana yang terkumpul dari nasabah itu tidak dikembalikan oleh BMT Global Insani, kepada para nasabahnya. Padahal sudah jatuh tempo. Kerugiannya mencapai Rp 77,9 miliar," kata Suhermanto.

Suhermanto juga menuturkan dari keterangan tersangka dana yang berasal dari nasabah itu dikelola PT Surabraja Mandiri untuk mengembangkan perkebunan jahe dan jabon.

Dalam perjalanannya, bisnis jahe dan jabon itu ternyata gagal panen. "PT Surabraja melalui BMT Global Insani ini melakukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi melalui prinsip syariah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia. Saat ini kita sedang menyelesaikan berkas perkaranya," ujarnya.

Menurut Suhermanto, enam orang tersangka menduduki jabatan penting di PT Surabraja Mandiri dan BMT Global Insani, dari manajer operasional hingga direktur utama.

Suhermanto mengatakan proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka berawal dari laporan para nasabah. "Awalnya kami menerima laporan. Ada 144 nasabah yang melapor ke kami," ucap Suhermanto.

Satgas Waspada Investasi pernah memanggil pengurus BMT Global Insani sebanyak tiga kali. Hasilnya, satgas menyimpulkan bahwa Global Insani dinyatakan ilegal karena tak terdaftar di OJK.

" BMT Global Insani tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dan berdasarkan informasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, tidak ada izin usaha yang diberikan oleh Dinas kepada BMT Global Insani," kata Kepala OJK Cirebon Muhamad Lutfi dalam keterangan.

BMT Global Insani memiliki sistem kerja dengan menawarkan produk investasi qiradh kepada masyarakat. Untuk per paket produk qiradh itu dibandrol dengan nilai Rp 8 juta.

" Dari penyelidikan kami, dana yang terkumpul di BMT Global Insani itu kemudian disalurkan melalui PT Surabraja Mandiri yang bekerja sama dengan pihak lain, disalurkan untuk mengelola perkebunan jabon dan jahe seluas 116 hektare di Sukabumi," kata Lutfi.

Pada 2017 sempat muncul gejolak lantaran investor Global Insani tak mendapatkan hasil yang dijanjikan selama tiga tahun.

" Investor tidak mendapat bagi hasil dan pokok sesuai yang diperjanjikan akibat kegagalan panen yang dialami. Di sisi lain, sebagian investor merencanakan dana bagi hasil dan pokok tersebut untuk beribadah umroh dan melakukan pelunasan biaya porsi haji," ucap Lutfi. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar