Bawa 20 Ton Minyak Hasil Ilegal Drilling, 10 Pelaku Ditangkap

Salah satu mobil pick up bermuatan minyak

JAMBI/86 -- Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menangkap 10 orang pelaku pengangkut (pelangsir) minyak ilegal (ilegal drilling) di kawasan Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu dini hari (13/2/2019).

Kanit II Tipiter Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Syahlan mengatakan, terungkapnya kasus ilegal drilling tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada mobil angkutan minyak ilegal yang akan melintas di lokasi.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi dugaan tindak pidana di bidang migas tersebut. Benar saja, saat mendekati lokasi petugas melihat sejumlah iringan mobil sedang melintas. Tanpa membuang waktu lagi, iringan mobil tersebut distop petugas.

"Kita berhasil mengamankan 10 orang yang sedang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan," ujarnya.  

Selain mengamankan 10 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti (BB), seperti 10 unit mobil pick-up, dan minyak mentah kurang lebih 20 ton.

"Rata-rata satu kendaraan tersebut membawa sekitar 2 ton minyak mentah ilegal. Apabila 10 kendaraan, maka mereka mengangkut sekitar 20 ton minyak mentah ilegal," tegas Syahlan.

Dia juga menambahkan, peran pelaku hanya sebagai pengangkut minyak ilegal dari kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang direncanakan akan dibawa ke Sumatera Selatan.

"Mereka membeli minyak ilegal tersebut, perdrumnya dengan harga Rp450 ribu dan dijual di sana (Sumsel) sekitar Rp500 ribu per drum," tukas Syahlan.

Kepada petugas, pelaku mengaku, mereka mendapatkan hasil minyak bumi tersebut dari 6 sumur minyak ilegal yang berbeda, yakni yang berada di Kabupaten Batanghari.

Sementara para tersangka itu, yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar