Komplotan Begal Sadis Menyasar Wanita Ditembak

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal sadis

TANGERANG/86 -- Tiga orang, yakni H (39), I (20) dan HY (24) akhirnya dibekuk satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Kabupaten, setelah lima kali melakukan aksi perampokan di wilayah Kabupaten Tangerang. Aksi perampokan dengan senjata api dilakukan pelaku dengan menyasar wanita sebagai korbannya.

" Komplotan ini sengaja mengincar wanita, yang biasanya pulang bekerja. Mereka biasa main malam sekitar pukul 20.00 hingga 02.00 WIB," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, Rabu (13/2).

Salah satu pelaku yang merupakan otak kejahatan tersebut ditembak di kedua betisnya saat dilakukan penangkapan. "H ini saat diamankan melawan anggota kami, dan diberikan tindakan tegas dengan tembakan di kedua betis," kata dia.

Dari tiga pelaku polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir kaliber 9 milimeter, lima buah kunci later T dan 7 unit kendaraan roda dua.

Sabilul menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan korban atas nama Sukardi, yang kehilangan kendaraan roda duanya saat terparkir di depan kontrakannya kawasan Cikupa, Tangerang, usai pulang bekerja.

"Mendapatkan laporan itu, kita langsung lakukan pengejaran dan didapati ketiga tersangka beserta barang bukti. Pada aksinya juga, pelaku ini tak segan-segan melukai korban menggunakan senjata api miliknya," kata dia.

Menurut pengakuan para pelaku, aksi perampokan ataupun pencurian yang dilakukan telah dijalani sebanyak lima kali. "Mereka ini beraksi sebanyak lima kali, bahkan ada korban yang tewas setelah ditembak pelaku tepat di bagian dada," ungkapnya.

Sementara, salah satu pelaku yakni, Hasan mengaku, senjata api yang dimilikinya tersebut merupakan hasil gadaian dari salah seorang rekannya. "Itu saya dapat dari teman saya, dititip gitu, terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali," katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar