Bejad!! Modus Bimbel Gratis, Petani Ini Tega Cabuli 8 Gadis Belia

Ilustrasi

BENGKULU/86 --- Cabuli delapan gadis belia, pria paruh baya berinisial SW (44) ditangkap polisi, pada Selasa 2 April 2019.

Warga Desa Air Manganyau yang berprofesi sebagai petani ini ditahan petugas atas laporan kasus pencabulan terhadap 5 gadis belia sebut saja, RN, IS, RO, AT dan AI pada Desember akhir tahun lalu.

Aksi pelaku terbongkar usai salah satu korban menceritakan kepada pihak keluarga. Setelah mencuat, sejumlah warga kembali membuat pengakuan jika anak-anaknya ikut menjadi korban asusila serupa.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus memberikan bimbingan belajar secara gratis.

Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku telah mencabuli delapan anak di bawah umur. Masyarakat diharapkan segera melapor jika anak-anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.

" Predator anak. Pelaku cabul dengan modus membimbing anak secara sukarela. Kita masih melakukan penggembangan. Yang baru lapor ada 5. Pengakuan tersangka ada 8 korban," kata Jufri.

Pelaku yang saat ini telah menjadi tahanan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar